PENGARUH SERTIFIKASI
DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP PROFESIONALISME GURU MI
DI KEMENAG KABUPATEN
BATANG
OLEH:
Mukh Khusnaini
NPM. 13510029
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014
A.
Latar
Belakang
1.
Alasan
Pemilihan Judul
Standar nasional pendidikan bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka
mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005), menetapkan delapan Standar
yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar yang
dimaksud meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Salah satu
standar yang dinilai langsung berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan
oleh kompetensi lulusan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Ini
berarti bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu tenaga
pendidik (guru), dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, laboran,
pustakawan, tenaga administrasi, pesuruh) harus ditingkatkan.
Perubahan arah kebijakan tentang guru
dan dosen di Indonesia telah membawa sejumlah angina perubahan yang berarti dan
penting bagi mereka, terutama menyangkut persoalan profesionalitas. Setiap
sekolah dalam hal ini para pengelola dan gurunya pasti telah mencoba dengan
berbagai macam cara yang kreatif untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah demi
pengembangan para gurunya. Tentu saja demi kepentingan ini yang diperlukan oleh
setiap lembaga sesungguhnya adalah perlunya penekanan pada aspek open manajemen
dan penyediaan infrastruktur dan suprastruktur yang memungkinkan para guru bias
leluasa dan merasa tertantang untuk selalu meningkatkan profesionalitasnya.
Keluwesan kultural dan structural setiap lembaga sekolah sangat memainkan peran
yang cukup signifikan dalam kerangka memberi penyadaran para guru untuk selalu
berinovasi dalam setiap aspek pendidikan.
Sikap inovasi seperti ini, sangat
perlu dilakukan oleh setiap guru sebagai bentuk kewajiban melakukan peningkatan
pada standar kompetensi, baik pada aspek penguasaan bidang studi, pemahaman
peserta didik, meliputi pemahaman karakteristik peserta didik dan tahapan
perkembangannya dalam aspek intelektual, personal dan spiritual. Serta tak
kalah penting adalah pengembangan kepribadian dan keprofesionalan seorang guru,
termasuk pada aspek ini adalah pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang
religious dan berkepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan
diri serta mengembangkan profesionalisme kependidikan (Syamsul Ma’arif. 2011:
viii).
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU RI No 14 Tahun
2005 Guru dan Dosen).
Guru merupakan unsur sumber daya yang
sangat menentukan keberhasilan pendidikan di sekolah, karena guru merupakan
unsur manusiawi yang sangat dekat hubungannya dengan siswa dalam upaya
pendidikan sehari-hari di sekolah. Adapun penanggung jawab keterlaksanaan
proses pembelajaran di kelas adalah guru. Pemberdayaan terhadap mutu guru perlu
dilakukan secara terus menerus, dan berkelanjutan. Hal tersebut tentu
tidak lepas dari unsur manajemen kelas.
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru dan dosen (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru dan
Dosen). Landasan pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Syamsul Ma’arif. 2011: 21).
Pelaksanaan sertifikasi guru dapat
dilaksanakan melalui uji kompetensi maupun pemberian sertifikat langsung.
Pemerintah telah mengaturnya dalam PERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah
No. 74 Tahun 2008 (Syamsul Ma’arif. 2011: 21).
Motivasi kerja adalah “sesuatu yang
menimbulkan semangat atau dorongan kerja. Oleh sebab itu, motivasi kerja dalam
psikologi kerja biasa disebut pendorong semangat kerja. Kuat dan lemahnya
motivasi kerja seorang tenaga kerja ikut menentukan besar kecilnya prestasinya”
(Pandji Anoraga, 2014: 35).
Seseorang akan memiliki motivasi
tinggi apabila kebutuhannya terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin. Dengan
tingginya motivasi kerja, seseorang akan berusaha melaksanakan pekerjaan dengan
maksimal. Dengan motivasi kerja tinggi, maka para guru akan terdorong untuk
bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru dan
Dosen).
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru
dan Dosen).
Guru professional adalah “guru yang
memiliki kemampuan penguasaan terhadap materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan” (PP No. 19 Tahun 2005).
“Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
meliputi: Kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadian; Kompetensi profesional;
dan Kompetensi social” (PP No. 19 Tahun 2005). Dengan demikian guru
professional sebagaimana dinyatakan oleh Piet A. Sahertin (1994: 29-30) adalah
seorang yang memiliki makna alhi (expert),
tanggungjawab (responsibility) baik
tanggungjawab intelektual, tanggungjawab moral serta memiliki rasa kesejawatan
(Syamsul Ma’arif. 2011: 21).
Kemampuan profesional guru adalah
kemampuan dalam melaksanakan tugas, yang dibekali dengan Kompetensi (kemampuan
dasar). Direktorat Pendidikan Dasar (1994) mengembangkan lima kemampuan dasar
yang harus dimiliki oleh setiap guru sekolah dasar, antara lain : (1)
penguasaan kurikulum; (2) penguasaan materi setiap mata pelajaran; (3)
penguasaan metode dan teknik evaluasi; (4) komitmen terhadap tugas; (5)
disiplin dalam arti luas. Kemampuan profesi adalah salah satu unsur penunjang
bagi guru dalam mewujudkan prestasi kerja (kinerja). Kinerja diartikan sebagai
ukuran kerja (performance), pelaksanaan kerja, pencapaian kerja atau
hasil kerja atau unjuk kerja atau penampilan kerja (L.A.N, 1992). Prestasi
kerja yang baik dapat dipengaruhi oleh kecakapan dan motivasi, kecakapan tanpa
motivasi atau motivasi tanpa kecakapan tidak akan menghasilkan keluaran yang
tinggi (Sedarmayanti, 2001) dalam Tesis Sumarno (2009: 2-3).
Guru yang professional adalah syarat
mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar bagi peningkatan dan perbaikan
kualitas pendidikan. Sebab seorang
disebut professional apabila dia memiliki keahlian (expertise) dan mempunyai kualifiksasi personal yang bisa diwujudkan
dalam bentuk kompetensi dan kemampuan yang didukung oleh kepemilikan
pengetahuan, keterampilan, kepribadian dan lain-lain. Sehingga pelaksanaan
tugasnya dapat terukur, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran serta
keberhasilannya.
Dengan demikian Guru Profesional
adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
Glickman (1981) menegaskan bahwa
seorang akan bekerja secara professional bilamana orang tersebut memiliki
kemampuan (ability) dan kinerja. Maksudnya adalah seseorang akan
bekerjasama professional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan
kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dapat
dikatakan professional bila memiliki kemampuan tinggi (high level of
abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment) Tesis
(Sumarno. 2009: 2).
Kesadaran pengembangan setiap guru
untuk lebih professional seperti ini mutlak dilakukan. Sebab pekerjaan guru
bukanlah pekerjaan yang sembrono dan bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Melainkan guru adalah sebuah profesi yang menuntut keahlian tertentu dan
khusus, meminjam ungkapan James M. Cooper dalam buku Classroom Teaching Skill; “A Teacher is person charged with the
responsibility of helping others to learn and to behave in new different ways”.
Oleh karenanya, seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensi dan
keahliannya agar benar-benar menjadi guru yang ahli dan professional (Syamsul
Ma’arif. 2011: ix).
Dalam interaksi saya dengan sesama
kolega guru MI di Kabupaten Batang, saya masih mendapati guru yang bekerja
kurang professional, kurangnya keprofessionalan guru terlihat di mana masih
kurangnya upaya para guru dalam mempersiapkan rencana pembelajaran yang sesuai,
kurangnya keinginan untuk meningkatkan kompetensi diri, seringnya absen
mengajar karena alasan yang kurang penting. Karena itu saya harus mencari
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi professionalisme guru. Dari sekian banyak
faktor yang mempengaruhi professional guru, salah satu faktor tersebut adalah
dengan mengikutsertakan guru dalam program sertifikasi, dengan mengikuti
program sertifikasi guru, diharapkan para guru akan bekerja lebih professional.
Di samping mengikutsertakan guru
dalam program sertifikasi, seorang guru juga perlu memiliki motivasi kerja yang
tinggi, dengan memiliki motivasi kerja yang tinggi seorang guru akan bekerja
dengan professional. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa seorang
guru dikatan professional apabila memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja
tinggi, dengan mengikutsertakan guru dalam program sertifikasi, diharapkan akan
memberikan dorongan motivasi kerja yang tinggi.
Motivasi kerja mempunyai peran
penting dalam pencapaian tujuan sekolah. Masalah kerja menjadi sorotan bagi
orang banyak, kerja seorang pemerintah akan dirasakan oleh masyarakat, dan
kerja guru akan dirasakan oleh peserta didiknya atau orang tua walinya. Maka
guru harus benar-benar kompeten di bidangnya, memiliki motivasi tinggi dan juga
harus bisa mengabdi secara optimal dan bertanggungjawab.
Para guru madrasah ibtidaiyah di
kabupaten batang yang sudah bersertifikasi terus melakukan peningkatan
kualitasnya sehubungan dengan professionalitasnya, seperti dengan membuat
perencanaan pembelajaran, dan terus meningkatkan prospek kerjanya. Namun ada
beberapa guru yang sudah mengikuti pelatihan sertifikasi, sepulang dari
pelatihan, guru tersebut kembali ke keadaan yang seperti dulu. Tak jarang guru
yang sudah sertifikasi belum meningkatkan kualitas kerjanya secara maksimal,
bahkan belum membuat perubahan prospek kerjanya menjadi seorang yang
professional. Hal itu sangat disayangkan, sebetulnya seorang guru yang sudah
sertifikasi hendaknya mampu menjadi inspirasi untuk meningkatkan motivasi
kerjanya sehingga bisa mencapai keprofesionalannya dan bisa memberikan contoh
bagi guru lain.
Berangkat dari latar belakang di atas
maka peneliti ingin mengetahui apakah program pembelajaran di Madrasah
Ibtidaiyah Kabupaten Batang sudah berjalan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh pemerintah yaitu dengan menunjukkan adanya peningkatan
profesonalisme guru sebagai dampak dari sertifikasi dan motivasi kerja guru,
mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judul “Pengaruh
Sertifikasi dan Motivasi Kerja Guru Terhadap Profesionalisme Guru Madrasah
Ibtidaiyah di Kabupaten Batang”, hal ini dilakukan untuk membuktikan apakah
sertifikasi dan motivasi kerja guru berpengaruh terhadap profesionalisme guru.
2.
Batasan Masalah Penelitian
Berdasarkan fenomena yang dipaparkan
sebelumnya, dan dari uraian pada latar belakang
peneliti di atas, inti kajian penelitian ini adalah motivasi
kerja guru. Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi motivasi
kerja guru seperti faktor internal antara lain profesional guru dan faktor
eksternal yang antara lain sertifikasi guru. Dengan kata
lain penelitian ini dibatasi dengan masalah:
a. Pengaruh
sertifikasi terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah,
b. Pengaruh
motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru,
c. Pengaruh
sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru.
3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di
atas, peneliti mencoba meneliti apakah
sertifikasi dan motivasi kerja guru bersama-sama berpengaruh terhadap
profesionalisme guru. Penelitian ini diharapkan dapat memperjelas dan menguak seberapa
besar pengaruh sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme
guru. Penelitian ini dibatasi pada upaya untuk menganalisis dan
mengungkap pengaruh sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap
profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah kabupaten batang Secara
lebih rinci pokok permasalahan di atas dapat dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
a.
Seberapa
besar pengaruh antara sertifikasi guru terhadap profesionalisme guru madrasah
ibtidaiyah di Kabupaten Batang?
b.
Seberapa
besar pengaruh antara motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru
madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang?
c.
Seberapa
besar pengaruh antara sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap
profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang?
4.
Tujuan Penelitian
Tujuan umum penelitian
ini untuk mengungkapkan pengaruh sertifikasi
dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di
Kabupaten Batang. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah :
a. Menganalisis pengaruh antara sertifikasi
guru, terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
b. Menganalisis pengaruh antara motivasi
kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten
Batang.
c. Menganalisis pengaruh antara sertifikasi
dan motivasi kerja guru secara bersama-sama terhadap profesionalisme guru madrasah
ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
5.
Manfaat Penelitian
Penelitian
ini diharapkan akan dapat memberikan manfaat baik teoritis maupun praktis.
a. Manfaat teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan teori, minimal menguji teori-teori tentang manajemen pendidikan yang
berkaitan dengan sertifikasi guru, motivasi kerja guru dan profesionalisme
guru.
b. Manfaat praktis
1)
Kemenag
Kab. Batang
Dengan adanya penelitian ini diharapkan Kemenag
Kabupaten Batang dapat memanfaatkannya sebagai bahan acuan dalam menentukan
kebijakan lebih lanjut dalam kaitannya dengan keberadaan dan kelangsungan
program belajar mengajar di
Kabupaten Batang.
2)
Madrasah
Dengan adanya penelitian ini diharapkan kepada para
pemangku kebijakan MI di Kabupaten Batang, baik itu yang berasal dari unsur
sekolah maupun dari luar sekolah seperti Komite Sekolah dapat memanfaatkan
hasil penelitian ini sebagai bahan acuan maupun bahan evaluasi serta
penyempurnaan dari kebijakan yang telah dan akan diambil, khususnya dalam
hubungannya dengan layanan akademik maupun non akademik, baik itu bagi siswa,
guru, kepala sekolah, institusi maupun masyarakat yang terlibat langsung maupun
tidak langsung dalam proses pendidikan di sekolah.
3)
Guru
Dengan adanya penelitian ini diharapkan guru MI di
Kabupatem Batang akan dapat meningkatkan motivasi kerja dan profesionalitasnya
dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar.
B.
KAJIAN PUSTAKA
1.
Profesionalisme Guru
Tri Suyati, dkk (Profesi Keguruan,
2009) “professional adalah sifat yang terkait dengan profesi. Dengan demikian guru
professional adalah guru yang memiliki sifat, ciri-ciri, atau karakter sesuai
dengan jabatan profesinya”.
Profesionalisme guru dapat dilakukan
dengan cara meningkatkan kualifikasi pendidikannya (menjadi terdidik) dan
kemampuannya (menjadi terlatih), sehingga mencapai standar atau kriteria ideal
yang telah ditetapkan. Untuk guru, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, standar atau kriteria guru professional adalah yang memiliki
kualifikasi pendidikan S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik. Jadi,
profesioanlisme guru berarti proses menjadikan guru berkualifikasi pendidikan
S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik. Kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
ditandai dengan Ijazah, yang diperoleh melalui pendidikan, sedang sertifikat
pendidik dapat diperoleh melalui sertifikasi. Dengan demikian profesionalisme
guru dapat diperoleh melalui pendidikan dan sertifikasi. Pada dasarnya
pendidikan dan sertifikasi guru itulah yang disebut dengan pendidikan profesi
bagi guru. Jadi singkatnya profesionalisme guru dilaksanakan dengan pendidikan
profesi (Tri Suyati, dkk, 2009: 11-12).
Profesionalisme guru berasal dari
istilah profession yang memiliki arti
pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau
latihan khusus. Hal ini mengindikasikan sesungguhnya pengangkatan guru tidak
boleh dilakukan secara serampangan dan gegabah” (Syamsul Ma’arif, 2011: 37).
Professional berasal dari kata profesi
yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu (Suparlan, 2002: 71)
dalam Tesis Isdiana (2013: 31).
Tesis Isdiana (2013: 32-33) Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI No 14 Tahun 2005
Guru dan Dosen). Dari pengertian di
atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi
guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:
a.
Kompetensi
pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi:
1)
konsep,
struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan
materi ajar;
2)
materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
3)
hubungan
konsep antar mata pelajaran terkait;
4)
penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari;
5)
kompetisi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.
b.
Kompetensi
kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: 1) mantap; 2) stabil;
3) dewasa; 4) arif dan bijaksana; 5) berwibawa; 6) berakhlak mulia; 7) menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 8) mengevaluasi kinerja sendiri; 9)
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
c.
Kompetensi
profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang meliputi: 1) konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; 2) materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; 3) hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; 4) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; 5) kompetisi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional.
d.
Kompetensi
sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
berkomunikasi lisan dan tulisan; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame
pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan bergaul secara
santun dengan masyarakat sekitar.
Menurut Moh Ali, (1985) dalam Kunandar,
(2007: 47) suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni:
1.
Menuntut adanya
keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam;
2.
Menekankan pada
suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya;
3.
Menuntut adanya
tingkat pendidikan yang memadai;
4.
Adanya kepekaan
terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya;
5.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain persyaratan di atas, Usman
menambahkan, yaitu (1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya; (2) memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti
dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya; (3) diakui oleh masyarakat
karena memang diperlukan jasanya di masyarakat (Usman, 2005 dalam Kunandar,
2007: 47).
Profesionalisme adalah kondisi,
arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan
dengan mata pencaharian seseorang, suatu kewenangan dan keahlian dalam bidang
pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang (Kunandar,
2007: 46).
Guru yang profesional akan tercermin
dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik
dalam materi maupun metode.
Guru profesional adalah guru yang
mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap peserta didik, orang
tua, masyarakat, bangsa, negara dan agama dengan keahlian yang dimilikinya
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Surya dalam Kunandar (2007:
48), berpendapat bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu:
1.
Profesionalisme
memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum;
2.
Profesionalisme
guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini
dianggap oleh sebagian masyarakat rendah;
3.
Profesionalisme
memberikan kemungkinan perbaikan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat
memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
Kualitas profesionalisme
ditunjukkan oleh lima sikap, yakni: (1) keinginan untuk menampilkan perilaku
yang mendekati standar ideal; (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi:
(3) keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional
yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan;
(4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi: dan (5) memiliki kebanggaan
terhadap profesinya (Kunandar, 2007: 48).
Dengan profesionalisme guru, maka
guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti
fungsinya yang menonjol selama ini, tetapi beralih sebagai pelatih (coach),
pebimbing (Counselor), dan manajer belajar (learning manager).
Sebagai pelatih seorang guru akan berperan seperti pelatih olahraga. Ia
mendorong peserta didik untuk menguasai alat belajar, memotivasi peserta didik
untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan membantu
peserta didik menghargai nilai belajar dan pengetahuan. Sebagai pembimbing atau
konselor, guru akan berperan sebagai sahabat pesert didik, menjadi teladan
dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari peserta didik.
Sebagai manajer belajar, guru akan membimbing peserta didiknya belajar,
mengambil prakarsa dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan
ketiga peran guru ini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan potensi
dirinya dan mendorong adanya penemuan keilmuan maupun teknologi yang inovatif
sehingga para peserta didik mampu bersaing dalam masyarakat global (Kunandar,
2007: 50-51).
Menurut ngalim purwanto dalam Kunandar
(2007: 51), profesionalisme guru berarti seorang guru harus mengembangkan dan
memiliki sikap-sikap:
1.
Adil,
2.
Percaya dan suka
kepada peserta didiknya,
3.
Sabar dan rela
berkorban,
4.
Memiliki wibawa
di hadapan peserta didik,
5.
Penggembira,
6.
Bersikap baik
terhadap guru lainnya,
7.
Bersikap baik
terhadap masyarakat,
8.
Menguasai mata
pelajaran,
9.
Suka dengan mata
pelajaran yang diberikan,
10.
Berpengatahuan
luas.
Dalam sebuah perencanaan
pengembangan profesionalisme guru di madrasah atau sekolah terlebih dulu
melakukan perbaikan dan pengembangan menuju kepada sekolah yang didambakan,
seorang kepala sekolah harus mendiagnosa terlebih dahulu untuk mengetahui betu
“kondisi” yang terjadi, terutama problematika yangs edang dihadapi baru
kemudian melakukan perencanaan yang matang demi suatu pengembangan madrasah
atau sekolah tersebut (Syamsul Ma’arif, 2011: 36).
Menurut Houton dalam (Arifin, 2000:
105 dalam Syamsul Ma’arif, 2011: 37), terdapat sejumlah syarat yang harus
dipenuhi oleh seorang yang mempunyai professional yaitu:
1.
Harus dapat
memenuhi kebutuhan social berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat
diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar
well-established.
2.
Harus diperoleh
melalui latihan kultural dan professional yang cukup memadai.
3.
Menguasai
perangkat ilmu pengetahuan yang sistematis dan spesialisasi (kekhususan).
4.
Harus dapat
membuktikan skill yang diperlukan oleh masyarakat.
5.
Memenuhi
syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugas dilihat
dari segi waktu dan cara kerja.
6.
Harus dapat
mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman yang teruji.
7.
Merupakan tipe
pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasilnya tidaj dibakukan berdasarkan
penampilan dan elemen waktu.
8.
Merupakan
kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengetahuan yang ilmiah
menurut bahasa teknisnya.
9.
Harus mempunyai
kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesinya selama hidupnya, dan
tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke profesi lainnya.
10.
Harus menunjukan
kepada masyarakat bahwa anggota-anggota profesionalnya menjunjung tinggi dan
menerima kode etik profesionalnya.
Dalam usaha pengembangan
profesionalisme guru setiap lembaga harus memiliki kesadaran akan pentingnya
profesionalitas dan optimalisasi dalam pengelolaan lembaganya. Dalam perspektif
ini, setiap pengelola harus mengerti sesungguhnya pendidikan sekolah wahana
untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sedang guru adalah merupakan komponen
pendidikan yang penting yang mana mempunyai tugas mewujudkan fungsi sekolah
tersebut. Setiap guru harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan harapan
masyarakat dan peserta didik (Syamsul Ma’arif, 2011: 46).
Adapun pengembangan yang bisa
dilakukan oleh setiap lembaga dalam mendongkrak profesionlisme guru adalah
sebagai berikut:
1.
Pengembangan
kompetensi akademik
Kompetensi adalah seperangkat penguasaan kemampuan
yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat
dan efektif (Kunandar, 2007: 55). Dalam hal kompetensi Syamsul Ma’arif, (2011:
47-49) mejelaskan yang harus dilakukan meliputi:
a. Melanjutkan pendidikan strata 1,
b. Mengikuti pelatihan pengembangan
pembelajaran,
c. Studi banding guru mapel,
d. Mantashih bacaan Al Qur’an bagi guru PAI
lewat lembaga Profesional Pentashih bacaan Al Qur’an,
e. Mengikuti tes kompetensi,
f. Evaluasi guru lewat supervise.
2.
Kompetensi
Pedagogis
a. Melanjutkan pendidikan ke strata 1,
b. Mengikuti pelatihan pengembangan
pembelajaran,
c. Studi banding,
d. Mengikuti tes kompetensi,
e. Dalam bidang pedagogik, kegiatan
dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui sejauh mana para guru memenuhi
standar kompetensi keguruan,
f. Mengikuti KKG,
g. Mengikuti penataran-penatara,
h. Evaluasi guru lewat supervise.
3.
Kompetensi
Sosial
a. Mengadakan pertemuan antar guru dan
karyawan satu bulan sekali, sebagai wadah komunikasi di antara para guru,
b. Kunjungan ke rumah peserta didik,
c. Memberikan motivasi kepada para guru
untuk terlibat secara aktif pada masyarakat luas sesuai dengan kapasitas peran
yang dapat dilakukan.
4.
Kompetensi
Kepribadian
a. Dengan memasang slogan yang berisikan
ikrar maupun himbauan tentang pentingnya menjadi guru yang berkepribadian baik,
b. Meningkatkan kepribadian keagamaan,
dengan melakukan miscall atau sms kepada sesame guru untuk mengingatkan
ibadah malam,
c. Selama di sekolah (Islam), guru
diwajibkan mengikuti salat berjamaah bersama muridnya,
d. Membaca Al Qur’an bersama-sama para guru
dan karyawan setiap seminggu sekali.
Jadi,
Profesionalisme Guru adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian
yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus dengan menjadikan guru
itu berkualifikasi dan bersertifikat, bertanggungjawab terhadap peserta didik,
dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam mencapai tujuan
pendidikan.
2.
Sertifikasi
a.
Pengertian Sertifikasi
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 (Tentang Guru dan Dosen) Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen.
Sertifikasi adalah proses uji
kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang
sebagai landasan pemberian sertifikat (UU RI No. 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas,
2004). Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional (UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal 8). Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan.
Menurut Mulyasa (2009: 34) Sertifikasi
guru merupakan proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan
penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan sertifikasi pendidik.
Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan
tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas guru, memiliki
kompetensi dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia (Sanaky,
2012: 5) dalam Tesis Budi Murjiyanto (2013: 44).
Menurut Kunandar dalam bukunya “Guru
Profesional Implementasi KTSP” sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa
depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab arus globalisasi
dan menyiasati system desentralisasi.
Dari kutipan di atas dapat dipahami
bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang
telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan
yang layak (Masnur Muslich. 2007: 2).
Jadi dapat disimpulkan bahwa
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik dalam rangka
meningkatkan keprofesionalan dan kesejahteraan guru.
Sesuai dengan arah kebijakan pada UU
RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 42 yang mempersyaratkan bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Pasal 8 UU RI No 14 Tahun
2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal
D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi
kepribadian, pedagogic, professional, dan social. Kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi
akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi
pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
b. Dasar
Hukum Sertifikasi
Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru di
Indonesia diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut (Samani,
2007: 2) dalam Tesis Budi Marjiyanto (2013: 45):
1)
UU RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Penididikan Nasional;
2)
UU RI Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3)
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4)
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5)
Permendiknas
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik;
6)
Permendiknas
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
7)
Keputusan
Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
(KSG);
8)
Keputusan
Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
dalam Jabatan.
3.
Motivasi Kerja
a. Pengertian Motivasi Kerja
Secara
umum motivasi diartikan sebagai kebutuhan yang mendorong seseorang untuk
melakukan perbuatan ke arah suatu tujuan.
Menurut
Wahjosumidjo (2007: 175) motivasi adalah suatu proses psikologis yang
mencerminkan interaksi antara sikap, keputusan, persepsi, dan keputusan yang
terjadi pada diri seseorang itu sendiri (instrinsik) atau faktor di luar diri
seseorang (ekstrinsik).
Motivasi
merupakan dorongan (ide, emosi, atau kebutuhan fisik) yang menyebabkan
seseorang mengambil suatu tindakan (Susatyo Herlambang, 2014: 59).
Motivasi
asalnya dari kata motif, dalam bahasa inggris adalah motive atau motion, lalu motivation yang berarti gerakan atau
sesuatu yang bergerak. Artinya sesuatu yang menggerakkan terjadinya tindakan,
atau disebut dengan niat (Hikmat, 2011: 271).
Motivasi
kerja adalah sebagai keadaan yang mendorong keinginan individu untuk melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencapai keinginannya. Motivasi yang ada pada
seseorang merupakan kekuatan yang akan mewujudkan suatu perilaku dalam mencapai
tujuan kepuasan dirinya pada tipe kegiatan yang spesifik, dan arah tersebut
positif dengan mengarah mendekati objek yang menjadi tujuan (Danang Sunyoto,
2013: 1).
Motivasi
adalah dorongan atau rangsangan yang diberikan kepada seseorang agar memiliki
kemauan untuk bertindak. Dorongan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara,
misalnya dengan meningkatkan upah kerjanya, reward
dan imbalan yang merupakan bonus tertentu, aturan-aturan dan sanksi yang
ketat bagi para pelanggar aturan, dan sebagainya (Hikmat, 2011: 272).
Dengan
demikian motivasi kerja adalah suatu keadaan atau kebutuhan yang mendorong
seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan atau tindakan untuk mencapai apa yang
diinginkannya, baik direncanakan maupun tanpa terencana sebelumnya. Misalnya
seseorang tidak ingin bekerja maka suatu pekerjaan tidak akan terlaksana atau
bahkan tidak akan terjadi sama sekali. Motivasi seseorang untuk bekerja dapat
berasal dari motivasi social, tugas, atau fisik.
Motivasi
dapat berupa motivasi intrinsic dan ekstrinsik, motivasi yang bersifat
intrinsic adalah manakala sifat pekerjaan itu sendiri yang membuat seorang
termotivasi, orang tersebut mendapat kepuasan dengan melakukan pekerjaan
tersebut bukan karena rangsangan lain seperti status ataupun uang atau bias
juga dikatakan seorang melakukan hobbynya. Sedangkan motivasi ekstrinsik adalah
manakala elemen-elemen di luar pekerjaan yang melekat di pekerjaan tersebut
menjadi faktor utama yang membuat seorang termotivasi seperti status ataupun
kompensasi (Susatyo Herlambang, 2014: 61-62).
Pada dasarnya
perbuatan manusia dapat dibagi tiga macam, yaitu perbuatan yang direncanakan,
artinya digerakkan oleh suatu tujuan yang akan dicapai; perbuatan yang tidak
direncanakan, yang bersifat spontanitas, artinya tidak bermotif; dan perbutaan
yang berada di antara dua keadaan, yaitu direncanakan dan tidak direncanakan,
yang disebut dengan semi direncanakan. Dorongan suatu tindakan yang muncul
dalam diri manusia, menurut Freud, terbagi atas:
1)
Dorongan alam di bawah sadar;
2)
Dorongan alam sadar;
3)
Dorongan libido seksualitas.
Dorongan
alam di bawah sadar artinya suatu kesadaran yang tidak dapat dijangkau oleh
alam sadar manusia. Keadaannya merupakan gejala kejiwaan yang telah dimiliki
oleh manusia. Karena manusia tidak memiliki kemampuan memahami alam tidak
sadarnya itu, tingkah laku manusia yang sesungguhnya adalah akibat adanya alam
tidak sadar. Sebab, tingkah laku yang bergerak mengikuti alam sadar merupakan
keadaan yang bukan sesungguhnya.
Alam tidak sadar dengan alam sadar
dapat disatukan dengan menyatukan energy alam bawah sadar dengan pengaruh faktor
eksternal manusia, misalnya pengalaman. Motivasi atau dorongan sangat kuat
dalam menentukan terwujudnya suatu perbuatan yang direncanakan. Dorongan itu
dapat berupa imbalan atau adanya ancaman. Dorongan juga dapat terjadi sebagai
bagian dari kesadaran jiwa yang diimbangi oleh harapan terhadap sesuatu yang
akan dicapai … Motivasi dilakukan untuk tujuan berikut:
1) Merangsang
seseorang untuk bekerja dengan baik;
2) Mendorong
seseorang untuk bekerja lebih berprestasi;
3) Mendorong
seseorang untuk bekerja dengan pebuh tanggungjawab;
4) Meningkatkan
kualitas kerja;
5) Menaati
peraturan yang berlaku;
6) Mengembangkan
produktivitas kerja;
7) Jera dalam
melanggar aturan;
8) Mengarahkan
perilaku untuk mencapai tujuan;
9) Mempertahankan
prestasi kerja dan bersaing secara sportif.
Tujuan-tujuan
motivasi tersebut merupakan bagian dari pengertian motivasi yang sesungguhnya.
Dalam organisasi pendidikan, motivasi kerja sangat dibutuhkan demi kelancaran penyelenggaraan proses
pembelajaran dan sebagainya. Motivasi untuk para guru atau dosen dapat dilakukan
dengan memberi bantuan kuliah, memberi beasiswa, meningkatkan insentif dan
honor dari peekrjaannya, dan sebagainya. Motivasi sebagaimana dilakukan oleh
pemerintah untuk dosen telah terasa manfaatnya, misalnya dengan memberi bantuan
untuk pembuatan buku daras, penelitian, pembuatan SAP, uang transport,
menghadiri seminar, diskusi, rapat, dan sebagainya (Hikmat, 2011: 271-272).
Menurut Danang Sunyoto (2013: 10) dalam
bukunya “Perilaku Organisasional” tujuan pemberian motivasi antara lain
mendorong gairah dan semangat kerja karyawan, meningkatkan produktivitas kerja
karyawan, mempertahankan loyalitas dan kestabilan karyawan perusahaan,
meningkatkan kedisiplinan dan menurunkan tingkat absensi karyawan, menciptakan
suasana dan hubungan kerja yang baik, meningkatkan kreativitas dan partisipasi
karyawan, meningkatkan kesejahteraan karyawan, mempertinggi rasa tanggungjawab
karyawan terhadap tugas-tugasnya.
C.
Penelitian yang Relevan
Untuk
menegaskan penelitian yang berjudul “Pengaruh Sertifikasi dan Motivasi Guru
Terhadap Profesionalisme Guru MI di Kabupaten Batang” maka perlu dipaparkan
hasil penelitian yang terdahulu:
1) Mudi Murjiyanto, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul
“Pengaruh Sertifikasi Guru serta Pendidikan dan Pelatihan Guru Terhadap
Motivasi Kerja Guru SMP di Kabupaten Jepara” hasil dari penelitian ini adalah ada
hubungan yang positif dan berarti dari Sertifikasi dan Pendidikan Pelatihan
Guru secara bersama-sama terhadap motivasi kerja guru dengan persamaan regresi
Y= 45,8696+0,08112 X1 + 0,01096 X2 + dan ry12 =
0.8037; alpha () = 0,05 dan sumbangn tunggal pertama u (1) sebesar 37,83%,
sumbangan tunggalkedua (2) sebesar 26,16% dan sumbangan bersama C (1,2) sebesar
64,60%. Berdasarkan pada perolehan hasil pengujian korelasi ganda dapat
disimpulkan bahwa sumbangan secara bersama-sama sertifikasi guru dan pendidikan
pelatihan guru tergolong tinggi, yang berarti makin tinggi sertifikasi guru dan
pendidikan pelatihan guru, makin tinggi pula motivasi kerja guru.
2) Amron Dikri, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul
“Supervisi Kepala Sekolah dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Guru di UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga” hasil dari penelitian ini
adalah Supervisi Kepala Sekolah dan Motivasi Kerja secara bersama-sama
berpengaruh terhadap Kinerja Guru. Dari hasil uji regresi angka koefisien
determinasi (Adjusted R Square) 61,3%. Kinerja guru dipengaruhi oleh Supervisi
Kepala Sekolah dan Motivasi Kerja sedangkan sisanya 38,7% dipengaruhi oleh faktor
lain.
3) Isdiana, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul “Pengaruh
Kepemimpinan Kepla Sekolah dan Profesionalisme Guru Terhadap Kinerja Guru SMP
Negeri di Kecamatan Batang” hasil dari penelitian ini adalah kepemimpinan
kepala sekolah dan profesionalisme guru secara bersama-sama memberikan pengaruh
signifikan terhadap kinerja guru SMP Negeri se Kecamatan Batang dengan
koefisien korelasi sebesar 0,444, sedangkan angkanya sebesar 19,7%.
4) Sri Hartini, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul
“Pengaruh Kualifikasi Akademik, Pengalaman Kerja dan Motivasi Kerja Terhadap
Kinerja Kepala Sekolah Dasar se Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan” hasil
dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh yang signifikan secara
bersama-sama antara kualifikasi akademik, pengalaman kerja dan motivasi kerja terhadap
kinerja kepala sekolah dasar se kecamatan wiradesa kabupaten pekalongan.
Kualifikasi akademik, pengalaman kerja dan motivasi kerja secara bersama
memberikan pengaruh sebesar 59,7% (S1 10,5%, DIII 5,3%, DII 22,8%, dan SPG
21,1%) terhadap kinerja kepala sekolaah.
D.
Hipotesis
Menurut Sugiyono (2009: 76) Hipotesis
adalah jawaban sementara terhadap rumusan penelitian. Rumusan masalah
penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Menurut Sugiyono
(2008: 6) Hipotesis adalah Suatu jawaban sementara terhadap rumusan masalah
penelitian, dimana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk
kalimat pertanyaan. Hipotesis merupakan dugaan sementara yang mungkin benar dan
mungkin salah, sehingga dapat dianggap atau dipandang sebagai konskluasi atau
kesimpulan yang sifatnya sementara, sedangkan penolakan atau penerimaan suatu
hipotesis tersebut tergantung dari hasil penelitian terhadap faktor-faktor yang
dikumpulkan. Berdasarkan rumusan masalah di atas maka dapat dirumuskan
hipotesis penelitian sebagai berikut:
1. Terdapat pengaruh antara sertifikasi
guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
2. Terdapat pengaruh antara motivasi kerja
guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
3. Terdapat pengaruh sertifikasi dan
motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di
Kabupaten Batang.
E.
Metodologi Penelitian
1.
Rancangan Penelitian
Fokus
penelitian ini adalah untuk mengungkap sejauh mana Pengaruh Sertifikasi dan
Motivasi Kerja Guru Terhadap Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di
Kabupaten Batang. Oleh karena itu untuk mendapatkan data yang lengkap dan
mendalam dan memberi jawaban yang tepat terhadap masalah yang akan diteliti
maka digunakan penelitian kuantitatif. Penelitian ini merupakan penelitian
asosiatif korelasional dengan dua variabel bebas (independent variable)
yaitu sertifikasi (X1) dan motivasi kerja guru (X2) dan satu variabel terikat (dependent
variable) yaitu profesionalisme guru (Y). sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik dalam rangka meningkatkan keprofesionalan dan
kesejahteraan guru. Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan
tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan,
melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.Pada prinsipnya setiap guru
harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru
cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru
senior untuk melakukan supervisi.
Keberhasilan
kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh
meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan
melaksanakan tugas secara bertanggungjawab. Motivasi
kerja adalah suatu keadaan atau kebutuhan yang mendorong seseorang untuk
melakukan suatu pekerjaan atau tindakan untuk mencapai apa yang diinginkannya,
baik direncanakan maupun tanpa terencana sebelumnya.
Hubungan
antara variabel-variabel tersebut dapat digambarkan menjadi paradigma
penelitian seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut ini:
|
X 1
|
|
Y
|
|
X 2
|
Keterangan:
X1 = Sertifikasi
Guru
X2 = Motivasi
kerja Guru
Y = Profesionalisme Guru
2.
Populasi dan Sampel
Populasi
adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai
kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2009: 117). Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas
obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang
ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[1]
Suharsimi Arikunto memberi patokan “Apabila subjek penelitian kurang dari 100,
lebih baik diambil semua, sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi.
Selanjutnya jika jumlah subjek penelitian lebih besar dari 100, maka dapat
diambil antara 10 % - 15 % atau 20 % - 25 %” (Sugiyono, 2012: 61).
Sedangkan
sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi
(Sugiyono, 2009: 118) juga mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan teknik
sampling adalah merupakan teknik pengambilan sampel. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakterisitik
yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2012: 118).
Populasi
dari penelitian ini adalah seluruh guru Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Batang
yang sudah bersertifikasi. Jumlah Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Batang ada
129 Madrasah, sedangkan guru yang sudah sertifikasi sebanyak 387 guru. Dari
jumlah populasi yaitu guru bersertifikasi sebanyak 387 diperoleh sampel
sebanyak 79 guru bersertifikasi. Pengambilan sampel penelitian ini dengan
menggunakan teknik Proportional Random Sampling. Teknik ini digunakan
karena pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa
memperhatikan strata yang ada dalam populasi penelitian. Selain itu anggota
populasi penelitian ini dianggap homogen (Sugiyono, 2009: 120). Teknik
penentuan jumlah sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus dari Taro
Yamane dan Slovin sebagai
berikut:
N.d²
+ 1
Keterangan
:
n = Jumlah
sampel
N = Jumlah
populasi
d² = Presisi (ditetapkan
10% dengan tingkat kepercayaan 95%).
3.
Instrumen Penelitian
Untuk
pengembangan instrumen dalam penelitian ini telah ditempuh melalui beberapa
cara, yaitu (a) menyusun indikator penelitian; (b) menyusun kisi-kisi
instrumen; (c) melakukan uji coba instumen; dan (d) melakukan pengujian
validitas dan reliabilitas instrument. Instrumen yang digunakan untuk
mengumpulkan data, dalam penelitian ini berbentuk kuesioner, baik untuk
variabel bebas yang meliputi (1) sertifikasi, (2) motivasi kerja guru maupun
untuk variabel terikat, professionalisme guru.
Sebelum
kuisoner dibuat terlebih dahulu dibuat kisi-kisi untuk setiap variabel. Dari
ketiga variabel dibuat skala penilaian dengan rentang jawaban 1 sampai dengan
5. Masing-masing opsi jawaban diberi skor: setiap item memiliki lima jawaban
alternatif yaitu A diberikan skor 1, B diberikan skor 2, C diberikan skor 3, D
diberikan skor 4, dan E diberikan skor 5, dan instrumen dikembangkan
berdasarkan indikator yang ada. Sebelum digunakan dalam penelitian, instrument
tersebut telah diuji tingkat validitas dan reliabilitasnya. Butir-butir
instrumen yang valid digunakan untuk alat pengukuran dalam penilaian, sedangkan
butir instrument yang tidak valid dibuang atau diganti.
1.
Sertifikasi
(Variabel X1)
Instrumen
untuk variabel sertifikasi ini terdiri dari 35 item dan setiap item memiliki lima
jawaban alternatif yaitu A = sangat tidak setuju diberikan skor 1, B = tidak
setuju, diberikan skor 2, C = ragu-ragu, diberikan skor 3, D = setuju,
diberikan skor 4, dan E = sangat setuju, diberikan skor 5. Sertifikasi guru
diperoleh dari skor keseluruhan alternative skala yang dipilih pada semua butir
instrument yang menilai indicator-indikator sebagai berikut:
a. Motivasi mendapatkan sertifikasi guru,
b. Yang dilakukan setelah mendapatkan
sertifikasi,
c. Pandangan terhadap sertifikasi.
2. Motivasi Kerja Guru (Variabel X2)
Motivasi
kerja guru diperoleh dari skor keseluruhan alternative skala yang dipilih pada
semua butir instrumen yang menilai indikator-indikator sebagai berikut:
a. Rasa tanggungjawab,
b. Disiplin,
c. Prestasi.
Instrumen
untuk variabel motivasi kerja guru ini terdiri dari 35 item dan setiap item
memiliki lima jawaban alternatif yaitu A = sangat tidak setuju diberikan skor
1, B = tidak setuju, diberikan skor 2, C = raguragu, diberikan skor 3, D =
setuju, diberikan skor 4, dan E = sangat setuju, diberikan skor 5. Kisi-kisi
instrumen dibuat berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan.
3.
Profesionalisme
Guru (Variabel Y)
Profesionalisme
guru diperoleh dari skor keseluruhan alternatif skala yang dipilih pada semua
butir instrumen yang menilai indikator-indikator sebagai berikut:
a. Pedagogi,
b. Kepribadian,
c. Professional,
d. Sosial.
Instrumen
untuk variabel profesionalisme guru ini terdiri dari 35 item dan setiap item
memiliki lima jawaban alternatif yaitu A = sangat tidak setuju diberikan skor
1, B = tidak setuju, diberikan skor 2, C = ragu-ragu, diberikan skor 3, D =
setuju, diberikan skor 4, dan E = sangat setuju, diberikan skor 5. Kisi-kisi
instrumen dibuat berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan.
4.
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah “cara untuk
memperoleh data yang diperlukan dalam kegiatan penelitian” (Arikunto Suharsimi,
2002: 126). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.
Metode Kuesioner atau Angket
Kuesioner atau angket adalah “sejumlah
pertanyaan tertulis yang diperlukan untuk memperoleh informasi dari responden
dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia ketahui” (Arikunto,
2002: 128). Sedangkan menurut Soeratno dan Arsyad (1995: 96-98), dalam Tesis
Sumarno kuesioner (angket atau daftar pertanyaan) merupakan “cara pengumpulan
data dengan memberikan daftar pertanyaan kepada responden untuk diisi”. Tujuan
pembuatan angket (kuesioner) adalah untuk memperoleh informasi yang relevan
dengan penelitian dengan kesahihan yang cukup tinggi. Biasanya angket dilakukan
untuk mendapatkan informasi dari responden yang tersebar di daerah yang cukup
luas. Sedangkan menurut Sugiyono (2012: 199) Angket adalah “teknik pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pertanyaan tertulis kepada
responden untuk dijawabnya”.
Dalam
penelitian ini digunakan angket tertutup. Angket tertutup memberikan pertanyaan
dengan alternatif jawaban yang sudah disiapkan. Responden hanya memilih jawaban
yang sudah disediakan. Pertanyaan tertutup lebih mudah ditabulasikan. Kuesioner
juga dapat diberikan kepada responden secara langsung atau tidak langsung
(dikirim melalui pos atau internet). Bila penelitian dilakukan pada lingkup
yang tidak terlalu luas sehingga kuesioner dapat diantarkan langsung dan dalam
waktu yang tidak terlalu lama, maka pengiriman angket kepada responden tidak
perlu melalui pos. “Dengan adanya kontak langsung antara peneliti dengan
responden akan menciptakan suatu kondisi yang cukup baik, sehingga responden
dengan sukarela akan memberikan data obyektif dan cepat” (Sugiyono, 2004: 135).
b.
Metode Dokumentasi
Metode Dokumentasi adalah “mencari data mengenai hal-hal atau
variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti,
notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya” (Arikunto, 1998: 236).
5.
Teknik Analisis Data
a.
Uji
Persyaratan Analisis
1) Uji Normalitas
Uji
persyaratan yang dilakukan salah satunya adalah uji normalitas. Uji normalitas
data bertujuan untuk mengetahui normal tidaknya sebaran data penelitian. Dalam
penelitian ini uji normalitas dilakukan menggunakan Statistical Package for
Sosial Science (SPSS) dengan berdasarkan probabilitas. Kriteria uji
normalitas: apabila nilai r (probabilitas value/critical value)
lebih kecil sama dengan (≤) dari tingkat α yang digunakan
maka H0 ditolak. Artinya data variabel yang diteliti mengikuti distribusi tidak
normal. Sebaliknya apabila nilai r (probabilitas value/critical value)
lebih besar sama dengan (≥) dari tingkat α yang digunakan
maka H0 diterima. Artinya data variabel yang diteliti mengikuti distribusi
normal.
2) Uji Linearitas
Uji linearitas bertujuan untuk mengetahui apakah dua
variable mempunyai hubungan yang linear atau tidak secara signifikan. Apabila
nilai signifikansinya <0.05 maka dapat disimpulkan bahwa uji regresi yang
dilakukan bersifat liear, begitu juga sebaliknya.
3) Uji Multikolinearitas
Uji
multikolinearitas bertujuan untuk menguji model regresi ganda yang digunakan.
Multikolinearitas menunjukkan adanya korelasi tinggi antar variabel bebas.
Untuk mendeteksi adanya gejala multikolinearitas dapat dilakukan dengan melihat
nilai variance inflasi faktor (VIF) dan tolerance. Tidak adanya
multikolinearitas ditunjukkan oleh nilai VIF di bawah 10 dan nilai tolerance
di bawah 1.
b.
Uji
Hipotesis
Uji
hipotesis dilakukan untuk menetapkan metode analisis yang digunakan oleh
peneliti. Penelitian ini menggunakan analisis regresi sederhana, dan regresi
ganda 3 (tiga) prediktor. Untuk melakukan analisis regresi ganda dapat
dilakukan dengan merumuskan persamaan regresi ganda. Menurut Sambas Ali Muhidin
dan Maman Abdurrahman (2007: 190-199), dalam Tesis (Isdiana. 2013: 82-83) persamaan
regresi sederhana dan regresi ganda dirumuskan sebagai berikut:
Regresi
sederhana: Y= a
+ bX
Regresi
ganda dua Variabel bebas: Y= a1+b1X1+b2X2
Uji
Hipotesis dengan teknik analisis regresi sederhana dan regresi ganda dapat
dilakukan menggunakan Statistical Package for Sosial Science (SPSS) dengan
uji ANOVA atau F test. Kriteria yang digunakan apabila nilai hitung F ≥ nilai tabel
F maka H0 ditolak, artinya pengaruh antar variabel yang diuji berarti dan
sebaliknya. Selain itu dapat digunakan kriteria probabilitas value.
Apabila nilai probabilitas ≤ tingkat signifikansi yang
ditentukan maka H0 ditolak dan begitu juga sebaliknya jika nilai probabilitas ≥ tingkat signifikansi yang
ditentukan maka H0 diterima.
Sedangkan
untuk kepentingan pengujian signifikansi koefisien regresi dari masing-masing
variabel bebas terhadap variabel terikat yaitu dengan menggunakan uji-t. Untuk
mendapatkan data Uji t bisa diperoleh dengan menggunakan bantuan Statistical
Package for Sosial Science (SPSS) atau dengan menggunakan rumus
manual sebagai berikut:
√1-r2
Berdasarkan
rumus di atas maka akan dapat diperoleh kriteria pengujiannya sebagai
berikut:
Ho
diterima : jika t_hitung > t_tabel, maka pengaruh signifikan.
Ha
diterima : jika t_hitung < t_tabel, maka pengaruh tidak signifikan
DAFTAR PUSTAKA
Akhmadi,
2003 Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Hasil Belajar Siswa SLTPN di Jakarta,
Mimbar Pendidikan, No.2/XTX
Anoraga,
Panji. 2014. Psikologi Kerja. Cetakan
6. Jakarta: Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi IV. Rineka Cipta
------------------------. 2002. Prosedur Penelitian. Edisi Revisi.
Jakarta: Rineka Cipta.
Herlambang, Susatyo. 2014. Perilaku Organisasi. Cet. Pertama.
Yogyakarta: Pustaka Baru.
Hikmat. 2011. Manajemen Pendidikan. Cetakan II. Bandung: CV Pustaka Setia.
Isdiana. 2013. “Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah dan
Profesionalisme Guru Terhadap Kinerja Guru smp Negeri di Kecamatan Batang”.
Tesis. Semarang: Program Pascasarjana IKIP PGRI Semarang.
Kunandar. 2007. Guru Profesional. Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
Ma’arif, Syamsul (Ed). 2011. Guru Profesional Harapan dan Kenyataan. Semarang:
NEED’S PRESS.
Mudi
Murjiyanto, 2013. “Pengaruh Sertifikasi Guru serta Pendidikan dan Pelatihan
Guru Terhadap Motivasi Kerja Guru SMP di Kabupaten Jepara”. Tesis Semarang:
Program Pascasarjana IKIP PGRI Semarang.
Muslich, Masnur (Ed). 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme
Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan
Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PERMENDIKNAS
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Sri
Hartini, 2013. “Pengaruh Kualifikasi Akademik, Pengalaman Kerja dan Motivasi
kerja Terhadap Kinerja Kepala Sekolah Dasar se Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan”.
Tesis Semarang: Program Pascasarjana IKIP PGRI Semarang.
Sugiyono. 2004. Peneltian Pendidikan. Jakarta: Graha Indonesia.
---------------------------. 2008. Metode Penelitian Pendidikan. Cet. Ke V.
Bandung: Alfa Beta.
--------------------------. 2009. Peneltian Pendidikan. Edisi ke IV.
Jakarta: Graha Indonesia.
--------------------------. 2012. Statistika untuk Penelitian. cet. Ke 20.
Alfa Beta.
Sumarno. 2009. “Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah dan
Profesionalisme Guru Terhadap Kinerja Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan
Paguyangan Kabupaten Brebes”.
Tesis. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang.
Sunyoto, Danang. 2013. Perilaku Organisasional. Yogyakarta:
CAPS (Center for Academic Publishing Service).
Supardi, 2013. Kinerja Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Suyati, Tri dkk. 2009. Profesi Keguruuan. Semarang: IKIP PGRI
Semarang Press.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wahjosumidjo. 2007. Kepemimpinan dan Motivasi. Jakarta:
Graha Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar