Minggu, 03 Mei 2015

PENGARUH SERTIFIKASI DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP PROFESIONALISME GURU MI DI KEMENAG KABUPATEN BATANG

PENGARUH SERTIFIKASI DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP PROFESIONALISME GURU MI
DI KEMENAG KABUPATEN BATANG 

PROPOSAL TESIS








OLEH:
Mukh Khusnaini
NPM. 13510029

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014

A.      Latar Belakang
1.         Alasan Pemilihan Judul
Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005), menetapkan delapan Standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar yang dimaksud meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Salah satu standar yang dinilai langsung berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi lulusan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Ini berarti bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu tenaga pendidik (guru), dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, laboran, pustakawan, tenaga administrasi, pesuruh) harus ditingkatkan.
Perubahan arah kebijakan tentang guru dan dosen di Indonesia telah membawa sejumlah angina perubahan yang berarti dan penting bagi mereka, terutama menyangkut persoalan profesionalitas. Setiap sekolah dalam hal ini para pengelola dan gurunya pasti telah mencoba dengan berbagai macam cara yang kreatif untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah demi pengembangan para gurunya. Tentu saja demi kepentingan ini yang diperlukan oleh setiap lembaga sesungguhnya adalah perlunya penekanan pada aspek open manajemen dan penyediaan infrastruktur dan suprastruktur yang memungkinkan para guru bias leluasa dan merasa tertantang untuk selalu meningkatkan profesionalitasnya. Keluwesan kultural dan structural setiap lembaga sekolah sangat memainkan peran yang cukup signifikan dalam kerangka memberi penyadaran para guru untuk selalu berinovasi dalam setiap aspek pendidikan.
Sikap inovasi seperti ini, sangat perlu dilakukan oleh setiap guru sebagai bentuk kewajiban melakukan peningkatan pada standar kompetensi, baik pada aspek penguasaan bidang studi, pemahaman peserta didik, meliputi pemahaman karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya dalam aspek intelektual, personal dan spiritual. Serta tak kalah penting adalah pengembangan kepribadian dan keprofesionalan seorang guru, termasuk pada aspek ini adalah pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang religious dan berkepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta mengembangkan profesionalisme kependidikan (Syamsul Ma’arif. 2011: viii).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen).
Guru merupakan unsur sumber daya yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan di sekolah, karena guru merupakan unsur manusiawi yang sangat dekat hubungannya dengan siswa dalam upaya pendidikan sehari-hari di sekolah. Adapun penanggung jawab keterlaksanaan proses pembelajaran di kelas adalah guru. Pemberdayaan terhadap mutu guru perlu dilakukan secara terus menerus, dan berkelanjutan. Hal tersebut tentu tidak lepas dari unsur manajemen kelas.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen). Landasan pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Syamsul Ma’arif. 2011: 21).
Pelaksanaan sertifikasi guru dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi maupun pemberian sertifikat langsung. Pemerintah telah mengaturnya dalam PERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 (Syamsul Ma’arif. 2011: 21).
Motivasi kerja adalah “sesuatu yang menimbulkan semangat atau dorongan kerja. Oleh sebab itu, motivasi kerja dalam psikologi kerja biasa disebut pendorong semangat kerja. Kuat dan lemahnya motivasi kerja seorang tenaga kerja ikut menentukan besar kecilnya prestasinya” (Pandji Anoraga, 2014: 35).
Seseorang akan memiliki motivasi tinggi apabila kebutuhannya terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin. Dengan tingginya motivasi kerja, seseorang akan berusaha melaksanakan pekerjaan dengan maksimal. Dengan motivasi kerja tinggi, maka para guru akan terdorong untuk bekerja semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen).
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen).
Guru professional adalah “guru yang memiliki kemampuan penguasaan terhadap materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan” (PP No. 19 Tahun 2005).
“Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadian; Kompetensi profesional; dan Kompetensi social” (PP No. 19 Tahun 2005). Dengan demikian guru professional sebagaimana dinyatakan oleh Piet A. Sahertin (1994: 29-30) adalah seorang yang memiliki makna alhi (expert), tanggungjawab (responsibility) baik tanggungjawab intelektual, tanggungjawab moral serta memiliki rasa kesejawatan (Syamsul Ma’arif. 2011: 21).
Kemampuan profesional guru adalah kemampuan dalam melaksanakan tugas, yang dibekali dengan Kompetensi (kemampuan dasar). Direktorat Pendidikan Dasar (1994) mengembangkan lima kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap guru sekolah dasar, antara lain : (1) penguasaan kurikulum; (2) penguasaan materi setiap mata pelajaran; (3) penguasaan metode dan teknik evaluasi; (4) komitmen terhadap tugas; (5) disiplin dalam arti luas. Kemampuan profesi adalah salah satu unsur penunjang bagi guru dalam mewujudkan prestasi kerja (kinerja). Kinerja diartikan sebagai ukuran kerja (performance), pelaksanaan kerja, pencapaian kerja atau hasil kerja atau unjuk kerja atau penampilan kerja (L.A.N, 1992). Prestasi kerja yang baik dapat dipengaruhi oleh kecakapan dan motivasi, kecakapan tanpa motivasi atau motivasi tanpa kecakapan tidak akan menghasilkan keluaran yang tinggi (Sedarmayanti, 2001) dalam Tesis Sumarno (2009: 2-3).
Guru yang professional adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar bagi peningkatan dan perbaikan kualitas  pendidikan. Sebab seorang disebut professional apabila dia memiliki keahlian (expertise) dan mempunyai kualifiksasi personal yang bisa diwujudkan dalam bentuk kompetensi dan kemampuan yang didukung oleh kepemilikan pengetahuan, keterampilan, kepribadian dan lain-lain. Sehingga pelaksanaan tugasnya dapat terukur, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran serta keberhasilannya.
Dengan demikian Guru Profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Glickman (1981) menegaskan bahwa seorang akan bekerja secara professional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan kinerja. Maksudnya adalah seseorang akan bekerjasama professional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya. Seorang guru dapat dikatakan professional bila memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment) Tesis (Sumarno. 2009: 2).
Kesadaran pengembangan setiap guru untuk lebih professional seperti ini mutlak dilakukan. Sebab pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang sembrono dan bisa dilakukan oleh sembarang orang. Melainkan guru adalah sebuah profesi yang menuntut keahlian tertentu dan khusus, meminjam ungkapan James M. Cooper dalam buku Classroom Teaching Skill; “A Teacher is person charged with the responsibility of helping others to learn and to behave in new different ways”. Oleh karenanya, seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensi dan keahliannya agar benar-benar menjadi guru yang ahli dan professional (Syamsul Ma’arif. 2011: ix).
Dalam interaksi saya dengan sesama kolega guru MI di Kabupaten Batang, saya masih mendapati guru yang bekerja kurang professional, kurangnya keprofessionalan guru terlihat di mana masih kurangnya upaya para guru dalam mempersiapkan rencana pembelajaran yang sesuai, kurangnya keinginan untuk meningkatkan kompetensi diri, seringnya absen mengajar karena alasan yang kurang penting. Karena itu saya harus mencari faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi professionalisme guru. Dari sekian banyak faktor yang mempengaruhi professional guru, salah satu faktor tersebut adalah dengan mengikutsertakan guru dalam program sertifikasi, dengan mengikuti program sertifikasi guru, diharapkan para guru akan bekerja lebih professional.
Di samping mengikutsertakan guru dalam program sertifikasi, seorang guru juga perlu memiliki motivasi kerja yang tinggi, dengan memiliki motivasi kerja yang tinggi seorang guru akan bekerja dengan professional. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa seorang guru dikatan professional apabila memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja tinggi, dengan mengikutsertakan guru dalam program sertifikasi, diharapkan akan memberikan dorongan motivasi kerja yang tinggi.
Motivasi kerja mempunyai peran penting dalam pencapaian tujuan sekolah. Masalah kerja menjadi sorotan bagi orang banyak, kerja seorang pemerintah akan dirasakan oleh masyarakat, dan kerja guru akan dirasakan oleh peserta didiknya atau orang tua walinya. Maka guru harus benar-benar kompeten di bidangnya, memiliki motivasi tinggi dan juga harus bisa mengabdi secara optimal dan bertanggungjawab.
Para guru madrasah ibtidaiyah di kabupaten batang yang sudah bersertifikasi terus melakukan peningkatan kualitasnya sehubungan dengan professionalitasnya, seperti dengan membuat perencanaan pembelajaran, dan terus meningkatkan prospek kerjanya. Namun ada beberapa guru yang sudah mengikuti pelatihan sertifikasi, sepulang dari pelatihan, guru tersebut kembali ke keadaan yang seperti dulu. Tak jarang guru yang sudah sertifikasi belum meningkatkan kualitas kerjanya secara maksimal, bahkan belum membuat perubahan prospek kerjanya menjadi seorang yang professional. Hal itu sangat disayangkan, sebetulnya seorang guru yang sudah sertifikasi hendaknya mampu menjadi inspirasi untuk meningkatkan motivasi kerjanya sehingga bisa mencapai keprofesionalannya dan bisa memberikan contoh bagi guru lain.
Berangkat dari latar belakang di atas maka peneliti ingin mengetahui apakah program pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Batang sudah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu dengan menunjukkan adanya peningkatan profesonalisme guru sebagai dampak dari sertifikasi dan motivasi kerja guru, mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judul “Pengaruh Sertifikasi dan Motivasi Kerja Guru Terhadap Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Batang”, hal ini dilakukan untuk membuktikan apakah sertifikasi dan motivasi kerja guru berpengaruh terhadap profesionalisme guru.
2.         Batasan Masalah Penelitian
Berdasarkan fenomena yang dipaparkan sebelumnya, dan dari uraian pada latar belakang peneliti di atas, inti kajian penelitian ini adalah motivasi kerja guru. Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi motivasi kerja guru seperti faktor internal antara lain profesional guru dan faktor eksternal yang antara lain sertifikasi guru. Dengan kata lain penelitian ini dibatasi dengan masalah:
a.       Pengaruh sertifikasi terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah,
b.      Pengaruh motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru,
c.       Pengaruh sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru.
3.         Rumusan Masalah
            Berdasarkan pembatasan masalah di atas, peneliti mencoba meneliti apakah sertifikasi dan motivasi kerja guru bersama-sama berpengaruh terhadap profesionalisme guru. Penelitian ini diharapkan dapat memperjelas dan menguak seberapa besar pengaruh sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru. Penelitian ini dibatasi pada upaya untuk menganalisis dan mengungkap pengaruh sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah kabupaten batang Secara lebih rinci pokok permasalahan di atas dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
a.       Seberapa besar pengaruh antara sertifikasi guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang?
b.      Seberapa besar pengaruh antara motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang?
c.       Seberapa besar pengaruh antara sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang?
4.         Tujuan Penelitian
Tujuan umum penelitian ini untuk mengungkapkan pengaruh sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah :
a.       Menganalisis pengaruh antara sertifikasi guru, terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
b.      Menganalisis pengaruh antara motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
c.       Menganalisis pengaruh antara sertifikasi dan motivasi kerja guru secara bersama-sama terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
5.         Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan akan dapat memberikan manfaat baik teoritis maupun praktis.
a.       Manfaat teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan teori, minimal menguji teori-teori tentang manajemen pendidikan yang berkaitan dengan sertifikasi guru, motivasi kerja guru dan profesionalisme guru.
b.      Manfaat praktis
1)        Kemenag Kab. Batang
Dengan adanya penelitian ini diharapkan Kemenag Kabupaten Batang dapat memanfaatkannya sebagai bahan acuan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut dalam kaitannya dengan keberadaan dan kelangsungan program belajar mengajar di
Kabupaten Batang.
2)        Madrasah
Dengan adanya penelitian ini diharapkan kepada para pemangku kebijakan MI di Kabupaten Batang, baik itu yang berasal dari unsur sekolah maupun dari luar sekolah seperti Komite Sekolah dapat memanfaatkan hasil penelitian ini sebagai bahan acuan maupun bahan evaluasi serta penyempurnaan dari kebijakan yang telah dan akan diambil, khususnya dalam hubungannya dengan layanan akademik maupun non akademik, baik itu bagi siswa, guru, kepala sekolah, institusi maupun masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pendidikan di sekolah.
3)        Guru
Dengan adanya penelitian ini diharapkan guru MI di Kabupatem Batang akan dapat meningkatkan motivasi kerja dan profesionalitasnya dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar.
B.       KAJIAN PUSTAKA
1.         Profesionalisme Guru
          Tri Suyati, dkk (Profesi Keguruan, 2009) “professional adalah sifat yang terkait dengan profesi. Dengan demikian guru professional adalah guru yang memiliki sifat, ciri-ciri, atau karakter sesuai dengan jabatan profesinya”.
          Profesionalisme guru dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualifikasi pendidikannya (menjadi terdidik) dan kemampuannya (menjadi terlatih), sehingga mencapai standar atau kriteria ideal yang telah ditetapkan. Untuk guru, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, standar atau kriteria guru professional adalah yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik. Jadi, profesioanlisme guru berarti proses menjadikan guru berkualifikasi pendidikan S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik. Kualifikasi pendidikan S-1/D-IV ditandai dengan Ijazah, yang diperoleh melalui pendidikan, sedang sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui sertifikasi. Dengan demikian profesionalisme guru dapat diperoleh melalui pendidikan dan sertifikasi. Pada dasarnya pendidikan dan sertifikasi guru itulah yang disebut dengan pendidikan profesi bagi guru. Jadi singkatnya profesionalisme guru dilaksanakan dengan pendidikan profesi (Tri Suyati, dkk, 2009: 11-12).
          Profesionalisme guru berasal dari istilah profession yang memiliki arti pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Hal ini mengindikasikan sesungguhnya pengangkatan guru tidak boleh dilakukan secara serampangan dan gegabah” (Syamsul Ma’arif, 2011: 37).
          Professional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu (Suparlan, 2002: 71) dalam Tesis Isdiana (2013: 31).
          Tesis Isdiana (2013: 32-33) Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI No 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen). Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:
a.         Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
1)      konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
2)      materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
3)      hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
4)      penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari;
5)      kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
b.        Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: 1) mantap; 2) stabil; 3) dewasa; 4) arif dan bijaksana; 5) berwibawa; 6) berakhlak mulia; 7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 8) mengevaluasi kinerja sendiri; 9) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
c.         Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: 1) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; 2) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; 3) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; 4) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; 5) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
d.        Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk: berkomunikasi lisan dan tulisan; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
         
Menurut Moh Ali, (1985) dalam Kunandar, (2007: 47) suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni:
1.    Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam;
2.    Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya;
3.    Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai;
4.    Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya;
5.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain persyaratan di atas, Usman menambahkan, yaitu (1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya; (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat (Usman, 2005 dalam Kunandar, 2007: 47).
Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang, suatu kewenangan dan keahlian dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang (Kunandar, 2007: 46).
          Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode.
          Guru profesional adalah guru yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara dan agama dengan keahlian yang dimilikinya untuk mencapai tujuan pendidikan.
          Menurut Surya dalam Kunandar (2007: 48), berpendapat bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu:
1.    Profesionalisme memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum;
2.    Profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat rendah;
3.    Profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya.
Kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima sikap, yakni: (1) keinginan untuk menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal; (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi: (3) keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan; (4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi: dan (5) memiliki kebanggaan terhadap profesinya (Kunandar, 2007: 48).
Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol selama ini, tetapi beralih sebagai pelatih (coach), pebimbing (Counselor), dan manajer belajar (learning manager). Sebagai pelatih seorang guru akan berperan seperti pelatih olahraga. Ia mendorong peserta didik untuk menguasai alat belajar, memotivasi peserta didik untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan membantu peserta didik menghargai nilai belajar dan pengetahuan. Sebagai pembimbing atau konselor, guru akan berperan sebagai sahabat pesert didik, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari peserta didik. Sebagai manajer belajar, guru akan membimbing peserta didiknya belajar, mengambil prakarsa dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan ketiga peran guru ini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya dan mendorong adanya penemuan keilmuan maupun teknologi yang inovatif sehingga para peserta didik mampu bersaing dalam masyarakat global (Kunandar, 2007: 50-51).
Menurut ngalim purwanto dalam Kunandar (2007: 51), profesionalisme guru berarti seorang guru harus mengembangkan dan memiliki sikap-sikap:
1.        Adil,
2.        Percaya dan suka kepada peserta didiknya,
3.        Sabar dan rela berkorban,
4.        Memiliki wibawa di hadapan peserta didik,
5.        Penggembira,
6.        Bersikap baik terhadap guru lainnya,
7.        Bersikap baik terhadap masyarakat,
8.        Menguasai mata pelajaran,
9.        Suka dengan mata pelajaran yang diberikan,
10.    Berpengatahuan luas.
Dalam sebuah perencanaan pengembangan profesionalisme guru di madrasah atau sekolah terlebih dulu melakukan perbaikan dan pengembangan menuju kepada sekolah yang didambakan, seorang kepala sekolah harus mendiagnosa terlebih dahulu untuk mengetahui betu “kondisi” yang terjadi, terutama problematika yangs edang dihadapi baru kemudian melakukan perencanaan yang matang demi suatu pengembangan madrasah atau sekolah tersebut (Syamsul Ma’arif, 2011: 36).
Menurut Houton dalam (Arifin, 2000: 105 dalam Syamsul Ma’arif, 2011: 37), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang mempunyai professional yaitu:
1.        Harus dapat memenuhi kebutuhan social berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar well-established.
2.        Harus diperoleh melalui latihan kultural dan professional yang cukup memadai.
3.        Menguasai perangkat ilmu pengetahuan yang sistematis dan spesialisasi (kekhususan).
4.        Harus dapat membuktikan skill yang diperlukan oleh masyarakat.
5.        Memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugas dilihat dari segi waktu dan cara kerja.
6.        Harus dapat mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman yang teruji.
7.        Merupakan tipe pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasilnya tidaj dibakukan berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
8.        Merupakan kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengetahuan yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
9.        Harus mempunyai kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesinya selama hidupnya, dan tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke profesi lainnya.
10.    Harus menunjukan kepada masyarakat bahwa anggota-anggota profesionalnya menjunjung tinggi dan menerima kode etik profesionalnya.
Dalam usaha pengembangan profesionalisme guru setiap lembaga harus memiliki kesadaran akan pentingnya profesionalitas dan optimalisasi dalam pengelolaan lembaganya. Dalam perspektif ini, setiap pengelola harus mengerti sesungguhnya pendidikan sekolah wahana untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sedang guru adalah merupakan komponen pendidikan yang penting yang mana mempunyai tugas mewujudkan fungsi sekolah tersebut. Setiap guru harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan harapan masyarakat dan peserta didik (Syamsul Ma’arif, 2011: 46).
Adapun pengembangan yang bisa dilakukan oleh setiap lembaga dalam mendongkrak profesionlisme guru adalah sebagai berikut:
1.             Pengembangan kompetensi akademik
Kompetensi adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif (Kunandar, 2007: 55). Dalam hal kompetensi Syamsul Ma’arif, (2011: 47-49) mejelaskan yang harus dilakukan meliputi:
a.    Melanjutkan pendidikan strata 1,
b.   Mengikuti pelatihan pengembangan pembelajaran,
c.    Studi banding guru mapel,
d.   Mantashih bacaan Al Qur’an bagi guru PAI lewat lembaga Profesional Pentashih bacaan Al Qur’an,
e.    Mengikuti tes kompetensi,
f.    Evaluasi guru lewat supervise.
2.             Kompetensi Pedagogis
a.    Melanjutkan pendidikan ke strata 1,
b.   Mengikuti pelatihan pengembangan pembelajaran,
c.    Studi banding,
d.   Mengikuti tes kompetensi,
e.    Dalam bidang pedagogik, kegiatan dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui sejauh mana para guru memenuhi standar kompetensi keguruan,
f.    Mengikuti KKG,
g.   Mengikuti penataran-penatara,
h.   Evaluasi guru lewat supervise.
3.             Kompetensi Sosial
a.    Mengadakan pertemuan antar guru dan karyawan satu bulan sekali, sebagai wadah komunikasi di antara para guru,
b.   Kunjungan ke rumah peserta didik,
c.    Memberikan motivasi kepada para guru untuk terlibat secara aktif pada masyarakat luas sesuai dengan kapasitas peran yang dapat dilakukan.
4.             Kompetensi Kepribadian
a.    Dengan memasang slogan yang berisikan ikrar maupun himbauan tentang pentingnya menjadi guru yang berkepribadian baik,
b.   Meningkatkan kepribadian keagamaan, dengan melakukan miscall atau sms kepada sesame guru untuk mengingatkan ibadah malam,
c.    Selama di sekolah (Islam), guru diwajibkan mengikuti salat berjamaah bersama muridnya,
d.   Membaca Al Qur’an bersama-sama para guru dan karyawan setiap seminggu sekali.
Jadi, Profesionalisme Guru adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus dengan menjadikan guru itu berkualifikasi dan bersertifikat, bertanggungjawab terhadap peserta didik, dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam mencapai tujuan pendidikan.
2.         Sertifikasi
a.      Pengertian Sertifikasi
          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 (Tentang Guru dan Dosen) Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
          Sertifikasi adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat (UU RI No. 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 8). Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
          Menurut Mulyasa (2009: 34) Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan sertifikasi pendidik. Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas guru, memiliki kompetensi dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia (Sanaky, 2012: 5) dalam Tesis Budi Murjiyanto (2013: 44).
          Menurut Kunandar dalam bukunya “Guru Profesional Implementasi KTSP” sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati system desentralisasi.
          Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak (Masnur Muslich. 2007: 2).
          Jadi dapat disimpulkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik dalam rangka meningkatkan keprofesionalan dan kesejahteraan guru.
          Sesuai dengan arah kebijakan pada UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 42 yang mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Pasal 8 UU RI No 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogic, professional, dan social. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
b.      Dasar Hukum Sertifikasi
          Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru di Indonesia diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut (Samani, 2007: 2) dalam Tesis Budi Marjiyanto (2013: 45):
1)      UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penididikan Nasional;
2)      UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5)      Permendiknas Nomor 16 Tahun  2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik;
6)      Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
7)      Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG);
8)      Keputusan Mendiknas tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

3.         Motivasi Kerja
a.       Pengertian Motivasi Kerja
          Secara umum motivasi diartikan sebagai kebutuhan yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan ke arah suatu tujuan.
          Menurut Wahjosumidjo (2007: 175) motivasi adalah suatu proses psikologis yang mencerminkan interaksi antara sikap, keputusan, persepsi, dan keputusan yang terjadi pada diri seseorang itu sendiri (instrinsik) atau faktor di luar diri seseorang (ekstrinsik).
          Motivasi merupakan dorongan (ide, emosi, atau kebutuhan fisik) yang menyebabkan seseorang mengambil suatu tindakan (Susatyo Herlambang, 2014: 59).
          Motivasi asalnya dari kata motif, dalam bahasa inggris adalah motive atau motion, lalu motivation yang berarti gerakan atau sesuatu yang bergerak. Artinya sesuatu yang menggerakkan terjadinya tindakan, atau disebut dengan niat (Hikmat, 2011: 271).
          Motivasi kerja adalah sebagai keadaan yang mendorong keinginan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencapai keinginannya. Motivasi yang ada pada seseorang merupakan kekuatan yang akan mewujudkan suatu perilaku dalam mencapai tujuan kepuasan dirinya pada tipe kegiatan yang spesifik, dan arah tersebut positif dengan mengarah mendekati objek yang menjadi tujuan (Danang Sunyoto, 2013: 1).
          Motivasi adalah dorongan atau rangsangan yang diberikan kepada seseorang agar memiliki kemauan untuk bertindak. Dorongan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan meningkatkan upah kerjanya, reward dan imbalan yang merupakan bonus tertentu, aturan-aturan dan sanksi yang ketat bagi para pelanggar aturan, dan sebagainya (Hikmat, 2011: 272).
          Dengan demikian motivasi kerja adalah suatu keadaan atau kebutuhan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan atau tindakan untuk mencapai apa yang diinginkannya, baik direncanakan maupun tanpa terencana sebelumnya. Misalnya seseorang tidak ingin bekerja maka suatu pekerjaan tidak akan terlaksana atau bahkan tidak akan terjadi sama sekali. Motivasi seseorang untuk bekerja dapat berasal dari motivasi social, tugas, atau fisik.
          Motivasi dapat berupa motivasi intrinsic dan ekstrinsik, motivasi yang bersifat intrinsic adalah manakala sifat pekerjaan itu sendiri yang membuat seorang termotivasi, orang tersebut mendapat kepuasan dengan melakukan pekerjaan tersebut bukan karena rangsangan lain seperti status ataupun uang atau bias juga dikatakan seorang melakukan hobbynya. Sedangkan motivasi ekstrinsik adalah manakala elemen-elemen di luar pekerjaan yang melekat di pekerjaan tersebut menjadi faktor utama yang membuat seorang termotivasi seperti status ataupun kompensasi (Susatyo Herlambang, 2014: 61-62).
          Pada dasarnya perbuatan manusia dapat dibagi tiga macam, yaitu perbuatan yang direncanakan, artinya digerakkan oleh suatu tujuan yang akan dicapai; perbuatan yang tidak direncanakan, yang bersifat spontanitas, artinya tidak bermotif; dan perbutaan yang berada di antara dua keadaan, yaitu direncanakan dan tidak direncanakan, yang disebut dengan semi direncanakan. Dorongan suatu tindakan yang muncul dalam diri manusia, menurut Freud, terbagi atas:
1)      Dorongan alam di bawah sadar;
2)      Dorongan alam sadar;
3)      Dorongan libido seksualitas.
            Dorongan alam di bawah sadar artinya suatu kesadaran yang tidak dapat dijangkau oleh alam sadar manusia. Keadaannya merupakan gejala kejiwaan yang telah dimiliki oleh manusia. Karena manusia tidak memiliki kemampuan memahami alam tidak sadarnya itu, tingkah laku manusia yang sesungguhnya adalah akibat adanya alam tidak sadar. Sebab, tingkah laku yang bergerak mengikuti alam sadar merupakan keadaan yang bukan sesungguhnya.
Alam tidak sadar dengan alam sadar dapat disatukan dengan menyatukan energy alam bawah sadar dengan pengaruh faktor eksternal manusia, misalnya pengalaman. Motivasi atau dorongan sangat kuat dalam menentukan terwujudnya suatu perbuatan yang direncanakan. Dorongan itu dapat berupa imbalan atau adanya ancaman. Dorongan juga dapat terjadi sebagai bagian dari kesadaran jiwa yang diimbangi oleh harapan terhadap sesuatu yang akan dicapai … Motivasi dilakukan untuk tujuan berikut:
1)      Merangsang seseorang untuk bekerja dengan baik;
2)      Mendorong seseorang untuk bekerja lebih berprestasi;
3)      Mendorong seseorang untuk bekerja dengan pebuh tanggungjawab;
4)      Meningkatkan kualitas kerja;
5)      Menaati peraturan yang berlaku;
6)      Mengembangkan produktivitas kerja;
7)      Jera dalam melanggar aturan;
8)      Mengarahkan perilaku untuk mencapai tujuan;
9)      Mempertahankan prestasi kerja dan bersaing secara sportif.
            Tujuan-tujuan motivasi tersebut merupakan bagian dari pengertian motivasi yang sesungguhnya. Dalam organisasi pendidikan, motivasi kerja sangat dibutuhkan  demi kelancaran penyelenggaraan proses pembelajaran dan sebagainya. Motivasi untuk para guru atau dosen dapat dilakukan dengan memberi bantuan kuliah, memberi beasiswa, meningkatkan insentif dan honor dari peekrjaannya, dan sebagainya. Motivasi sebagaimana dilakukan oleh pemerintah untuk dosen telah terasa manfaatnya, misalnya dengan memberi bantuan untuk pembuatan buku daras, penelitian, pembuatan SAP, uang transport, menghadiri seminar, diskusi, rapat, dan sebagainya (Hikmat, 2011: 271-272).
Menurut Danang Sunyoto (2013: 10) dalam bukunya “Perilaku Organisasional” tujuan pemberian motivasi antara lain mendorong gairah dan semangat kerja karyawan, meningkatkan produktivitas kerja karyawan, mempertahankan loyalitas dan kestabilan karyawan perusahaan, meningkatkan kedisiplinan dan menurunkan tingkat absensi karyawan, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik, meningkatkan kreativitas dan partisipasi karyawan, meningkatkan kesejahteraan karyawan, mempertinggi rasa tanggungjawab karyawan terhadap tugas-tugasnya.
C.      Penelitian yang Relevan
       Untuk menegaskan penelitian yang berjudul “Pengaruh Sertifikasi dan Motivasi Guru Terhadap Profesionalisme Guru MI di Kabupaten Batang” maka perlu dipaparkan hasil penelitian yang terdahulu:
1)      Mudi Murjiyanto, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul “Pengaruh Sertifikasi Guru serta Pendidikan dan Pelatihan Guru Terhadap Motivasi Kerja Guru SMP di Kabupaten Jepara” hasil dari penelitian ini adalah ada hubungan yang positif dan berarti dari Sertifikasi dan Pendidikan Pelatihan Guru secara bersama-sama terhadap motivasi kerja guru dengan persamaan regresi Y= 45,8696+0,08112 X1 + 0,01096 X2 + dan ry12 = 0.8037; alpha () = 0,05 dan sumbangn tunggal pertama u (1) sebesar 37,83%, sumbangan tunggalkedua (2) sebesar 26,16% dan sumbangan bersama C (1,2) sebesar 64,60%. Berdasarkan pada perolehan hasil pengujian korelasi ganda dapat disimpulkan bahwa sumbangan secara bersama-sama sertifikasi guru dan pendidikan pelatihan guru tergolong tinggi, yang berarti makin tinggi sertifikasi guru dan pendidikan pelatihan guru, makin tinggi pula motivasi kerja guru.
2)      Amron Dikri, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul “Supervisi Kepala Sekolah dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Guru di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga” hasil dari penelitian ini adalah Supervisi Kepala Sekolah dan Motivasi Kerja secara bersama-sama berpengaruh terhadap Kinerja Guru. Dari hasil uji regresi angka koefisien determinasi (Adjusted R Square) 61,3%. Kinerja guru dipengaruhi oleh Supervisi Kepala Sekolah dan Motivasi Kerja sedangkan sisanya 38,7% dipengaruhi oleh faktor lain.
3)      Isdiana, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul “Pengaruh Kepemimpinan Kepla Sekolah dan Profesionalisme Guru Terhadap Kinerja Guru SMP Negeri di Kecamatan Batang” hasil dari penelitian ini adalah kepemimpinan kepala sekolah dan profesionalisme guru secara bersama-sama memberikan pengaruh signifikan terhadap kinerja guru SMP Negeri se Kecamatan Batang dengan koefisien korelasi sebesar 0,444, sedangkan angkanya sebesar 19,7%.
4)      Sri Hartini, IKIP PGRI Semarang, 2013 Judul “Pengaruh Kualifikasi Akademik, Pengalaman Kerja dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Kepala Sekolah Dasar se Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan” hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh yang signifikan secara bersama-sama antara kualifikasi akademik, pengalaman kerja dan motivasi kerja terhadap kinerja kepala sekolah dasar se kecamatan wiradesa kabupaten pekalongan. Kualifikasi akademik, pengalaman kerja dan motivasi kerja secara bersama memberikan pengaruh sebesar 59,7% (S1 10,5%, DIII 5,3%, DII 22,8%, dan SPG 21,1%) terhadap kinerja kepala sekolaah.
D.      Hipotesis
Menurut Sugiyono (2009: 76) Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap rumusan penelitian. Rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Menurut Sugiyono (2008: 6) Hipotesis adalah Suatu jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Hipotesis merupakan dugaan sementara yang mungkin benar dan mungkin salah, sehingga dapat dianggap atau dipandang sebagai konskluasi atau kesimpulan yang sifatnya sementara, sedangkan penolakan atau penerimaan suatu hipotesis tersebut tergantung dari hasil penelitian terhadap faktor-faktor yang dikumpulkan. Berdasarkan rumusan masalah di atas maka dapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut:
1.      Terdapat pengaruh antara sertifikasi guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
2.      Terdapat pengaruh antara motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
3.      Terdapat pengaruh sertifikasi dan motivasi kerja guru terhadap profesionalisme guru madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Batang.
E.       Metodologi Penelitian
1.         Rancangan Penelitian
       Fokus penelitian ini adalah untuk mengungkap sejauh mana Pengaruh Sertifikasi dan Motivasi Kerja Guru Terhadap Profesionalisme Guru Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Batang. Oleh karena itu untuk mendapatkan data yang lengkap dan mendalam dan memberi jawaban yang tepat terhadap masalah yang akan diteliti maka digunakan penelitian kuantitatif. Penelitian ini merupakan penelitian asosiatif korelasional dengan dua variabel bebas (independent variable) yaitu sertifikasi (X1) dan motivasi kerja guru (X2) dan satu variabel terikat (dependent variable) yaitu profesionalisme guru (Y). sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik dalam rangka meningkatkan keprofesionalan dan kesejahteraan guru. Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi.
       Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggungjawab. Motivasi kerja adalah suatu keadaan atau kebutuhan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan atau tindakan untuk mencapai apa yang diinginkannya, baik direncanakan maupun tanpa terencana sebelumnya.
       Hubungan antara variabel-variabel tersebut dapat digambarkan menjadi paradigma penelitian seperti yang bisa dilihat pada gambar berikut ini:

X 1
Y
X 2
 








Keterangan:
X1 = Sertifikasi Guru
X2 = Motivasi kerja Guru
Y   = Profesionalisme Guru

2.         Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2009: 117). Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[1] Suharsimi Arikunto memberi patokan “Apabila subjek penelitian kurang dari 100, lebih baik diambil semua, sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Selanjutnya jika jumlah subjek penelitian lebih besar dari 100, maka dapat diambil antara 10 % - 15 % atau 20 % - 25 %(Sugiyono, 2012: 61).
Sedangkan sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi (Sugiyono, 2009: 118) juga mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan teknik sampling adalah merupakan teknik pengambilan sampel. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakterisitik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2012: 118).
Populasi dari penelitian ini adalah seluruh guru Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Batang yang sudah bersertifikasi. Jumlah Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Batang ada 129 Madrasah, sedangkan guru yang sudah sertifikasi sebanyak 387 guru. Dari jumlah populasi yaitu guru bersertifikasi sebanyak 387 diperoleh sampel sebanyak 79 guru bersertifikasi. Pengambilan sampel penelitian ini dengan menggunakan teknik Proportional Random Sampling. Teknik ini digunakan karena pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi penelitian. Selain itu anggota populasi penelitian ini dianggap homogen (Sugiyono, 2009: 120). Teknik penentuan jumlah sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus dari Taro Yamane dan Slovin sebagai berikut:
n =        N
N.d² + 1
Keterangan :
n = Jumlah sampel
N = Jumlah populasi
d² = Presisi (ditetapkan 10% dengan tingkat kepercayaan 95%).

3.         Instrumen Penelitian
Untuk pengembangan instrumen dalam penelitian ini telah ditempuh melalui beberapa cara, yaitu (a) menyusun indikator penelitian; (b) menyusun kisi-kisi instrumen; (c) melakukan uji coba instumen; dan (d) melakukan pengujian validitas dan reliabilitas instrument. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data, dalam penelitian ini berbentuk kuesioner, baik untuk variabel bebas yang meliputi (1) sertifikasi, (2) motivasi kerja guru maupun untuk variabel terikat, professionalisme guru.
Sebelum kuisoner dibuat terlebih dahulu dibuat kisi-kisi untuk setiap variabel. Dari ketiga variabel dibuat skala penilaian dengan rentang jawaban 1 sampai dengan 5. Masing-masing opsi jawaban diberi skor: setiap item memiliki lima jawaban alternatif yaitu A diberikan skor 1, B diberikan skor 2, C diberikan skor 3, D diberikan skor 4, dan E diberikan skor 5, dan instrumen dikembangkan berdasarkan indikator yang ada. Sebelum digunakan dalam penelitian, instrument tersebut telah diuji tingkat validitas dan reliabilitasnya. Butir-butir instrumen yang valid digunakan untuk alat pengukuran dalam penilaian, sedangkan butir instrument yang tidak valid dibuang atau diganti.
1.        Sertifikasi (Variabel X1)
Instrumen untuk variabel sertifikasi ini terdiri dari 35 item dan setiap item memiliki lima jawaban alternatif yaitu A = sangat tidak setuju diberikan skor 1, B = tidak setuju, diberikan skor 2, C = ragu-ragu, diberikan skor 3, D = setuju, diberikan skor 4, dan E = sangat setuju, diberikan skor 5. Sertifikasi guru diperoleh dari skor keseluruhan alternative skala yang dipilih pada semua butir instrument yang menilai indicator-indikator sebagai berikut:
a.    Motivasi mendapatkan sertifikasi guru,
b.    Yang dilakukan setelah mendapatkan sertifikasi,
c.    Pandangan terhadap sertifikasi.
2.      Motivasi Kerja Guru (Variabel X2)
Motivasi kerja guru diperoleh dari skor keseluruhan alternative skala yang dipilih pada semua butir instrumen yang menilai indikator-indikator sebagai berikut:
a.    Rasa tanggungjawab,
b.    Disiplin,
c.    Prestasi.
Instrumen untuk variabel motivasi kerja guru ini terdiri dari 35 item dan setiap item memiliki lima jawaban alternatif yaitu A = sangat tidak setuju diberikan skor 1, B = tidak setuju, diberikan skor 2, C = raguragu, diberikan skor 3, D = setuju, diberikan skor 4, dan E = sangat setuju, diberikan skor 5. Kisi-kisi instrumen dibuat berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan.
3.        Profesionalisme Guru (Variabel Y)
Profesionalisme guru diperoleh dari skor keseluruhan alternatif skala yang dipilih pada semua butir instrumen yang menilai indikator-indikator sebagai berikut:
a.    Pedagogi,
b.    Kepribadian,
c.    Professional,
d.   Sosial.
Instrumen untuk variabel profesionalisme guru ini terdiri dari 35 item dan setiap item memiliki lima jawaban alternatif yaitu A = sangat tidak setuju diberikan skor 1, B = tidak setuju, diberikan skor 2, C = ragu-ragu, diberikan skor 3, D = setuju, diberikan skor 4, dan E = sangat setuju, diberikan skor 5. Kisi-kisi instrumen dibuat berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan.



4.         Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah “cara untuk memperoleh data yang diperlukan dalam kegiatan penelitian” (Arikunto Suharsimi, 2002: 126). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.       Metode Kuesioner atau Angket
                Kuesioner atau angket adalah “sejumlah pertanyaan tertulis yang diperlukan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia ketahui” (Arikunto, 2002: 128). Sedangkan menurut Soeratno dan Arsyad (1995: 96-98), dalam Tesis Sumarno kuesioner (angket atau daftar pertanyaan) merupakan “cara pengumpulan data dengan memberikan daftar pertanyaan kepada responden untuk diisi”. Tujuan pembuatan angket (kuesioner) adalah untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penelitian dengan kesahihan yang cukup tinggi. Biasanya angket dilakukan untuk mendapatkan informasi dari responden yang tersebar di daerah yang cukup luas. Sedangkan menurut Sugiyono (2012: 199) Angket adalah “teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawabnya”.
            Dalam penelitian ini digunakan angket tertutup. Angket tertutup memberikan pertanyaan dengan alternatif jawaban yang sudah disiapkan. Responden hanya memilih jawaban yang sudah disediakan. Pertanyaan tertutup lebih mudah ditabulasikan. Kuesioner juga dapat diberikan kepada responden secara langsung atau tidak langsung (dikirim melalui pos atau internet). Bila penelitian dilakukan pada lingkup yang tidak terlalu luas sehingga kuesioner dapat diantarkan langsung dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka pengiriman angket kepada responden tidak perlu melalui pos. “Dengan adanya kontak langsung antara peneliti dengan responden akan menciptakan suatu kondisi yang cukup baik, sehingga responden dengan sukarela akan memberikan data obyektif dan cepat” (Sugiyono, 2004: 135).
b.        Metode Dokumentasi
Metode Dokumentasi adalah “mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya” (Arikunto, 1998: 236).

5.         Teknik Analisis Data
a.    Uji Persyaratan Analisis
1)   Uji Normalitas
Uji persyaratan yang dilakukan salah satunya adalah uji normalitas. Uji normalitas data bertujuan untuk mengetahui normal tidaknya sebaran data penelitian. Dalam penelitian ini uji normalitas dilakukan menggunakan Statistical Package for Sosial Science (SPSS) dengan berdasarkan probabilitas. Kriteria uji normalitas: apabila nilai r (probabilitas value/critical value) lebih kecil sama dengan (≤) dari tingkat α yang digunakan maka H0 ditolak. Artinya data variabel yang diteliti mengikuti distribusi tidak normal. Sebaliknya apabila nilai r (probabilitas value/critical value) lebih besar sama dengan (≥) dari tingkat α yang digunakan maka H0 diterima. Artinya data variabel yang diteliti mengikuti distribusi normal.
2)   Uji Linearitas
Uji linearitas bertujuan untuk mengetahui apakah dua variable mempunyai hubungan yang linear atau tidak secara signifikan. Apabila nilai signifikansinya <0.05 maka dapat disimpulkan bahwa uji regresi yang dilakukan bersifat liear, begitu juga sebaliknya.
3)   Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji model regresi ganda yang digunakan. Multikolinearitas menunjukkan adanya korelasi tinggi antar variabel bebas. Untuk mendeteksi adanya gejala multikolinearitas dapat dilakukan dengan melihat nilai variance inflasi faktor (VIF) dan tolerance. Tidak adanya multikolinearitas ditunjukkan oleh nilai VIF di bawah 10 dan nilai tolerance di bawah 1.
b.   Uji Hipotesis
Uji hipotesis dilakukan untuk menetapkan metode analisis yang digunakan oleh peneliti. Penelitian ini menggunakan analisis regresi sederhana, dan regresi ganda 3 (tiga) prediktor. Untuk melakukan analisis regresi ganda dapat dilakukan dengan merumuskan persamaan regresi ganda. Menurut Sambas Ali Muhidin dan Maman Abdurrahman (2007: 190-199), dalam Tesis (Isdiana. 2013: 82-83) persamaan regresi sederhana dan regresi ganda dirumuskan sebagai berikut:
Regresi sederhana: Y= a + bX
Regresi ganda dua Variabel bebas: Y= a1+b1X1+b2X2
Uji Hipotesis dengan teknik analisis regresi sederhana dan regresi ganda dapat dilakukan menggunakan Statistical Package for Sosial Science (SPSS) dengan uji ANOVA atau F test. Kriteria yang digunakan apabila nilai hitung F ≥ nilai tabel F maka H0 ditolak, artinya pengaruh antar variabel yang diuji berarti dan sebaliknya. Selain itu dapat digunakan kriteria probabilitas value. Apabila nilai probabilitas ≤ tingkat signifikansi yang ditentukan maka H0 ditolak dan begitu juga sebaliknya jika nilai probabilitas ≥ tingkat signifikansi yang ditentukan maka H0 diterima.
Sedangkan untuk kepentingan pengujian signifikansi koefisien regresi dari masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat yaitu dengan menggunakan uji-t. Untuk mendapatkan data Uji t bisa diperoleh dengan menggunakan bantuan Statistical Package for Sosial Science (SPSS) atau dengan menggunakan rumus manual sebagai berikut:
t_hitung = r √n-2
√1-r2
Berdasarkan rumus di atas maka akan dapat diperoleh kriteria pengujiannya sebagai berikut:
Ho diterima : jika t_hitung > t_tabel, maka pengaruh signifikan.
Ha diterima : jika t_hitung < t_tabel, maka pengaruh tidak signifikan
 DAFTAR PUSTAKA
Akhmadi, 2003 Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Hasil Belajar Siswa SLTPN di Jakarta, Mimbar Pendidikan, No.2/XTX
Anoraga, Panji. 2014. Psikologi Kerja. Cetakan 6. Jakarta: Rineka Cipta.
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi IV. Rineka Cipta
------------------------. 2002. Prosedur Penelitian. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Herlambang, Susatyo. 2014. Perilaku Organisasi. Cet. Pertama. Yogyakarta: Pustaka Baru.
Hikmat. 2011. Manajemen Pendidikan. Cetakan II. Bandung: CV Pustaka Setia.
Isdiana. 2013. “Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Profesionalisme Guru Terhadap Kinerja Guru smp Negeri di Kecamatan Batang”. Tesis. Semarang: Program Pascasarjana IKIP PGRI Semarang.
Kunandar. 2007. Guru Profesional. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Ma’arif, Syamsul (Ed). 2011. Guru Profesional Harapan dan Kenyataan. Semarang: NEED’S PRESS.
Mudi Murjiyanto, 2013. “Pengaruh Sertifikasi Guru serta Pendidikan dan Pelatihan Guru Terhadap Motivasi Kerja Guru SMP di Kabupaten Jepara”. Tesis Semarang: Program Pascasarjana IKIP PGRI Semarang.
Muslich, Masnur (Ed). 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
PERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Sri Hartini, 2013. “Pengaruh Kualifikasi Akademik, Pengalaman Kerja dan Motivasi kerja Terhadap Kinerja Kepala Sekolah Dasar se Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan”. Tesis Semarang: Program Pascasarjana IKIP PGRI Semarang.
Sugiyono. 2004. Peneltian Pendidikan. Jakarta: Graha Indonesia.
---------------------------. 2008. Metode Penelitian Pendidikan. Cet. Ke V. Bandung: Alfa Beta.
--------------------------. 2009. Peneltian Pendidikan. Edisi ke IV. Jakarta: Graha Indonesia.
--------------------------. 2012. Statistika untuk Penelitian. cet. Ke 20. Alfa Beta.
Sumarno. 2009. “Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Profesionalisme Guru Terhadap Kinerja Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes”. Tesis. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang.
Sunyoto, Danang. 2013. Perilaku Organisasional. Yogyakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).
Supardi, 2013. Kinerja Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Suyati, Tri dkk. 2009. Profesi Keguruuan. Semarang: IKIP PGRI Semarang Press.
Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wahjosumidjo. 2007. Kepemimpinan dan Motivasi. Jakarta: Graha Indonesia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar